Masih
ingat dengan kasus bullying yang menimpa sepupuku, Melati?
Aku
akan menceritakan bagaimana perkembangannya sekarang.
Begini
kabar terbarunya,
______________________________________________________________________________
Jadi pada
tanggal 14 September 2019, Om Bre -om nya Melati yang bekerja sebagai polisi
dibidang Forensik- beserta teman beliau datang ke Kota ****** untuk menangani
kasus yang menimpa Melati. Om Bre beserta seluruh keluarganya Melati mendatangi
Polres ****** untuk melaporkan kasus kekerasan yang dialami oleh Melati.
Paijah beserta
Saepul namanya sudah tercatat sebagai terlapor, dan dituntut dengan pasal 351
sub 352 sub 170 KUHP.
________________________________________________________________
Aku
sebenernya pengen kalian googling
sendiri isinya, tapi karena aku tahu kalau kalian itu males WKWKWKWK, jadi aku
akan jelaskan sedikit. Btw, aku bukan
orang hukum, jadi aku mengutip dari jurnal.
- Pasal 351 KUHP (Penganiayaan biasa) dirumuskan, antara lain:
- Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.
- Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat yang bersalah dikenakan penjara paling lama lima tahun.
- Jika mengakibatkan mati, dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
- Dengan penganiayaan disamakan merusak kesehatan.
- Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
- Pasal 352 KUHP (Penganiayaan ringan) dirumuskan, antara lain:
- Kecuali yang tersebut dalam Pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian diancam sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.
- Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
- Pasal 170 KUHP dirumuskan, antara lain:
- Barangsiapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
- Yang bersalah diancam : a. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka; b. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat; c. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
- Pasal 89 tidak diterapkan.
Itu
hanya sebagian kecilnya, di jurnal juga sudah dijelaskan beberapa pasal tentang
penganiayaan. Aku ambil info tersebut dari 2 jurnal, untuk lebih jelasnya kalian
bisa akses jurnalnya di sini dan di sini.
Lihat
kan berapa banyak pasal tentang penganiayaan?
Jadi
sebenci-bencinya sama seseorang, tolongggggg sekali mikir-mikir dulu sebelum
melakukan suatu kebodohan dengan cara menyakiti. Remember, Karma does exist. Kalau kalian disakiti, cepat atau
lambat pasti orang yang udah menyakiti kalian bakal dapet balesannya, begitupun
sebaliknya. I believe that. Kalau nggak
dapet balesan di dunia, ya biar akhirat yang nge-take over.
Untuk
selanjutnya, biarlah kasus ini berjalan sebagaimana semestinya. Apapun hukuman
yang akan diterima oleh Paijah dan Saepul semoga bisa memberikan efek jera pada
keduanya. Dan semoga teman-teman sekalian tidak ada yang mengalami hal seperti
ini. Sebagai korban, maupun sebagai pelaku.
Ini
pelajaran untuk kita semua, agar selalu hati-hati dimanapun, dan kapanpun.
Untuk
kalian yang pernah menjadi korban bullying,
please talk to someone you can trust like
your family, friends, or a psychologist etc. You’re not alone. Masih banyak
orang baik yang mau bantu kamu, masih banyak orang yang sayang sama kamu. Hanya
karena ada beberapa orang yang membenci atau menyakiti kamu, itu bukan berarti
kamu tidak berharga.
You’re worthy…
We’re worthy…
Jika tidak bersalah, jangan takut untuk melawan.
Harga
diri, adalah harga mati.
Berjuanglah
sampai titik darah penghabisan.
Karena
kita semua berarti.
Malang, 16 September 2019.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar