Pages

Bullying Pt. 2 (Execution)

September 16, 2019





Masih ingat dengan kasus bullying yang menimpa sepupuku, Melati?

Aku akan menceritakan bagaimana perkembangannya sekarang.

Begini kabar terbarunya,
­­­­­­­­­­­­­­­­______________________________________________________________________________

Jadi pada tanggal 14 September 2019, Om Bre -om nya Melati yang bekerja sebagai polisi dibidang Forensik- beserta teman beliau datang ke Kota ****** untuk menangani kasus yang menimpa Melati. Om Bre beserta seluruh keluarganya Melati mendatangi Polres ****** untuk melaporkan kasus kekerasan yang dialami oleh Melati.
Paijah beserta Saepul namanya sudah tercatat sebagai terlapor, dan dituntut dengan pasal 351 sub 352 sub 170 KUHP.


________________________________________________________________

Aku sebenernya pengen kalian googling sendiri isinya, tapi karena aku tahu kalau kalian itu males WKWKWKWK, jadi aku akan jelaskan sedikit. Btw, aku bukan orang hukum, jadi aku mengutip dari jurnal.

  • Pasal 351 KUHP (Penganiayaan biasa) dirumuskan, antara lain:
    1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.
    2. Jika   perbuatan   mengakibatkan   luka-luka   berat   yang   bersalah   dikenakan   penjara paling lama lima tahun.
    3. Jika mengakibatkan mati, dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
    4. Dengan penganiayaan disamakan merusak kesehatan.
    5. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
  • Pasal 352 KUHP (Penganiayaan ringan) dirumuskan, antara lain:
    1. Kecuali yang tersebut dalam Pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak  menimbulkan  penyakit  atau  halangan  untuk  menjalankan  pekerjaan  jabatan  atau  pencaharian  diancam  sebagai  penganiayaan  ringan,  dengan  pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.
    2. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
  • Pasal 170 KUHP dirumuskan, antara lain:
    1. Barangsiapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
    2. Yang bersalah diancam : a. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka; b. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat; c. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
    3. Pasal 89 tidak diterapkan.
Itu hanya sebagian kecilnya, di jurnal juga sudah dijelaskan beberapa pasal tentang penganiayaan. Aku ambil info tersebut dari 2 jurnal, untuk lebih jelasnya kalian bisa akses jurnalnya di sini dan di sini

Lihat kan berapa banyak pasal tentang penganiayaan?

Jadi sebenci-bencinya sama seseorang, tolongggggg sekali mikir-mikir dulu sebelum melakukan suatu kebodohan dengan cara menyakiti. Remember, Karma does exist. Kalau kalian disakiti, cepat atau lambat pasti orang yang udah menyakiti kalian bakal dapet balesannya, begitupun sebaliknya. I believe that. Kalau nggak dapet balesan di dunia, ya biar akhirat yang nge-take over­.

Untuk selanjutnya, biarlah kasus ini berjalan sebagaimana semestinya. Apapun hukuman yang akan diterima oleh Paijah dan Saepul semoga bisa memberikan efek jera pada keduanya. Dan semoga teman-teman sekalian tidak ada yang mengalami hal seperti ini. Sebagai korban, maupun sebagai pelaku.

Ini pelajaran untuk kita semua, agar selalu hati-hati dimanapun, dan kapanpun.

Untuk kalian yang pernah menjadi korban bullying, please talk to someone you can trust like your family, friends, or a psychologist etc. You’re not alone. Masih banyak orang baik yang mau bantu kamu, masih banyak orang yang sayang sama kamu. Hanya karena ada beberapa orang yang membenci atau menyakiti kamu, itu bukan berarti kamu tidak berharga.

You’re worthy…
We’re worthy…

Jika tidak bersalah, jangan takut untuk melawan.
Harga diri, adalah harga mati.
Berjuanglah sampai titik darah penghabisan.
Karena kita semua berarti.



Malang, 16 September 2019.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar